Kamis, 07 Mei 2015

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)



KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang PENDIDIKAN dan bidan PELATIHAN KERJA serta PENGALAMAN KERJA dalam rangka pemberian PENGAKUAN KOMPETENSI KERJA sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

KKNI juga dirancang untuk SESUAI dan SETARA dengan sistim kualifikasi negara lain, merujuk sistim kualifikasi negara lain sehingga KKNI mudah DISETARAKAN dan DITERIMA oleh negara lain.

Terapis refleksi yang "MERASA AHLI / JAGO" tanpa bukti SERTIFIKAT KOMPETENSI SESUAI KKNI mungkin tidak ada masalah jika Anda menjadi terapis refleksi di daerah sendiri atau di negara sendiri.

Tapi bagaimana jika Anda ingin bekerja di negara lain? Se AHLI / Se JAGO apapun Anda, tanpa Sertifikat Kompetensi KKNI , Anda tidak akan diakui oleh negara lain. Kecuali Anda pekerja gelap.

Th 2015 adalah awal rencana ASIA FREE TRADE AGREEMENT (AFTA). Salah satu kunci terapis dari negara lain bisa kerja di Indonesia atau terapis Indonesia bisa bekerja di negara lain adalah SERTIFIKAT KOMPETENSI.

Jadi bisa dipikirkan secara bijak demi masa depan Anda sendiri.

Untuk info Therapy Reflexologists hubungi :

Rumah Sehat Thera Afiat
Jl. Kelapa Sawit Blok D/D No. 15
Samping Pusat Kajian Al Quran dan Informasi Islam
Kelapagading
Jakarta Utara

Telp./WA  08111494599
08788 3171247
Pin 28303BAC

Source:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar