KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang PENDIDIKAN dan bidan PELATIHAN
KERJA serta PENGALAMAN KERJA dalam rangka pemberian PENGAKUAN KOMPETENSI KERJA
sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
KKNI juga dirancang untuk SESUAI dan SETARA dengan sistim
kualifikasi negara lain, merujuk sistim kualifikasi negara lain sehingga KKNI
mudah DISETARAKAN dan DITERIMA oleh negara lain.
Terapis refleksi yang "MERASA AHLI / JAGO" tanpa
bukti SERTIFIKAT KOMPETENSI SESUAI KKNI mungkin tidak ada masalah jika Anda
menjadi terapis refleksi di daerah sendiri atau di negara sendiri.
Tapi bagaimana jika Anda ingin bekerja di negara lain? Se
AHLI / Se JAGO apapun Anda, tanpa Sertifikat Kompetensi KKNI , Anda tidak akan
diakui oleh negara lain. Kecuali Anda pekerja gelap.
Th 2015 adalah awal rencana ASIA FREE TRADE AGREEMENT
(AFTA). Salah satu kunci terapis dari negara lain bisa kerja di Indonesia atau terapis Indonesia bisa
bekerja di negara lain adalah SERTIFIKAT KOMPETENSI.
Jadi bisa dipikirkan secara bijak demi masa depan Anda
sendiri.
Untuk
info Therapy Reflexologists hubungi :
Rumah
Sehat Thera Afiat
Jl.
Kelapa Sawit Blok D/D No. 15
Samping
Pusat Kajian Al Quran dan Informasi Islam
Kelapagading
Telp./WA 08111494599
08788
3171247
Pin
28303BAC
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar